Pernah bertanya-tanya kenapa daftar penerima bantuan sosial di kampungmu sering berbeda dari data yang dipegang pemerintah pusat? Salah satu jawabannya ada di Jakarta, tempat DPR RI sedang mengejar pengesahan sebuah undang-undang baru.

DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI) disahkan dalam rapat paripurna pekan ini. Sebagian media menyebut jadwalnya Senin, 28 September 2026, sebagian lain menulis Selasa, 29 September 2026. Perbedaan ini muncul karena Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan hanya menyebut “Selasa depan” saat rapat kerja bersama pemerintah pada Rabu (23/9/2026). Jadwal itu mengikuti keputusan Rapat Konsultasi Badan Musyawarah DPR pada 26 Agustus 2026. Pembahasan tingkat I antara Baleg dan pemerintah, yang mempertemukan 1.338 daftar inventarisasi masalah (DIM) plus 829 penjelasan DIM, dituntaskan pada 23-25 September 2026. Naskah final RUU ini berisi 17 bab dan 138 pasal.
Kalau disahkan, RUU ini akan menjadi payung hukum setingkat undang-undang bagi tata kelola data nasional, menggantikan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Wakil Ketua Baleg DPR RI Mayor Jenderal Marinir Sturman Panjaitan, selaku Ketua Panitia Kerja RUU ini, menyebutkan enam persoalan mendasar. Persoalan itu meliputi data terfragmentasi, kewenangan tumpang tindih, data parsial yang membuat bantuan sosial salah sasaran, sistem informasi terisolasi, serta ketimpangan pusat dan daerah. “Rangkaian persoalan tersebut bukan sekadar persoalan teknis administrasi,” kata Sturman. “Ini adalah persoalan keadilan.”
RUU ini juga membentuk Badan Satu Data Indonesia (BSDI) yang bersifat koordinatif, normatif, dan fasilitatif, bukan lembaga yang menampung seluruh data ke satu tempat. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan prinsip utama adalah menghindari sentralisasi dengan memberi ruang bagi wali data di daerah. Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy memastikan pemerintah siap menuntaskan pembahasan agar RUU segera disahkan. Perencanaan anggaran dan kebijakan pembangunan, seperti yang tercermin pada arah RAPBN 2027 untuk pendidikan di Papua Tengah, mengandalkan keandalan data tersebut.
Bagi pembaca di Papua Tengah, urusan satu data bukan hal baru. Bapperida Papua Tengah menggelar sosialisasi Forum Satu Data dan penginputan E-Walidata di Timika pada 9-10 Juni 2026. Kegiatan itu ditutup Asisten I Sekda Papua Tengah Alantino Wiyai atas nama Gubernur Meki Nawipa. Manfaat data yang rapi juga sudah terasa di lapangan. Pj. Sekda Papua Tengah Silwanus Sumule menyebut pengendalian inflasi pangan di Nabire mengacu pada data riil. Contohnya, kebutuhan telur warga Nabire mencapai sekitar 1.062.000 butir atau 60 ton per bulan. Selain itu, Sensus Ekonomi 2026 di Nabire mencatat sekitar 53 ribu bangunan dan unit usaha, atau 111 persen dari daftar awal. Plt. Kepala BPS Papua Akhmad Jaelani menyebut sensus ini sebagai baseline pertama ekonomi Papua Tengah sejak menjadi daerah otonom baru.
Meski demikian, jalan menuju data terpadu masih panjang. Rakor Forum Satu Data Papua di Jayapura pada September 2026 mencatat baru 555 entri data terdaftar. Hanya 414 entri atau sekitar 74,6 persen yang dilengkapi organisasi perangkat daerah penanggung jawab. Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai pernah menyinggung persoalan serupa saat membahas data pengungsi di Papua Tengah. Perbedaan angka dari berbagai pihak membuat penanganan warga terdampak tertahan.
Undang-undang baru tidak otomatis merapikan seluruh data dalam semalam. Namun, pengesahannya memberikan dasar hukum kuat bagi pusat hingga kampung untuk memakai rujukan yang sama. Menurutmu, data sektoral apa di Papua Tengah yang paling mendesak untuk dirapikan lebih dulu?
Baca juga: Ribka Haluk, Eks Pj Gubernur Papua Tengah, Dorong NTT Berinovasi


Komentar