Ibu Penjabat Gubernur Papua Tengah Hadiri Menyelesaikan Deklarasi Perdamaian Konflik Topo
Sumber Foto: Merdeka.com. Ibu Pejabat Gubernur Provinsi Papua Tengah. (Doc, Gerbang Cenderawasih)
Nabire, GerbangCenderawasih.com – Penjabat Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S,Sos., MM hadiri deklarasi perdamaian konflik tapal batas dengan membayar 2,3 Miliar antara ketiga pihak di Kampung Topo, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire yang terjadi sejak 5 Juni 2023 lalu.
Sesuai keterangan yang diterima awak media bahwa, deklarasi perdamaian konflik antara kedua belah pihak dilaksanakan di Aula Wicaksana Leghawa Polres Nabire, Kamis, (14/12) yang dihadiri masing-masing Kepala Suku Mee, Dani dan Suku Wate yang sebelumnya terlibat pertikaian.
Penjabat Gubernur Papua Tengah tegaskan kepada kedua pihak konflik yaitu Suku Mee dan Suku Dani bahwa, apabila terjadi konflik harus selesaikan dengan cara damai.
Kami atas nama Pemerintah Provinsi Papua Tengah dengan tegas mengatakan bahwa, konflik ini tidak terulang lagi karena manusia tidak bisa dibeli dengan senilai rupiah. Kita masyarakat Papua sudah sedikit, kita tidak boleh ciptakan konflik yang sangat merugikan eksitensi nilai kemanusiaan karena koddrat yang paling tertinggi itu nilai kemananusiaan, maka jika ada masalah harus selesaikan dengan damai,” pesan ini disampaikan Ibu Gubernur Dr. Ribka Haluk, S,Sos., MM dihadapan masrakayat Suku Mee, Suku Dani dan Suku Wate.
Dalam momentum deklarasi perdamaian konflik ada lima point yang menjadi kesepakatan yang ditandatangani oleh suku Mee, suku Dani dan suku Wate adalah; 1) Pihaknya menyetujui hak ulayat antara suku Wate dan suku Mee adalah Bukit Rindu. 2) Kesepatan secara damai pelepasan tanah adat seluas 1.000 x 3.000 meter per segi di Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire merupakan milik dari saudara Ishak Talenggen. 3) Persetujuan wilayah tapal batas pendulangan KM 64, KM 74, KM 80 dan KM 86 merupakan tanah milik suku Mee, dan siapapun yang mengambil kayu atau emas harus mendapat persetujuan dari suku Mee. 4) Penerimaan uang sebesar 2,3 Miliar sebagai wujud perdamaian yang diperuntukkan untuk melaksanakan acara perdamaian sesuai dengan kearifan lokal atau adatnya.5) Penandatanganan surat perjanjian damai atas konflik antara pihak-pihak yang bersangkutan yaitu suku Mee, suku Dani dan suku Wate.
Sementara Penjabat Sekda Provinsi Papua Tengah, Anwar Harun Damanik juga mengatakan, dengan adanya perdamaian ini, maka tanggap darurat konflik Topo ditutup.
Nawar H. Ddamanik berharap konflik seperti itu tidak terulang kembali, dan masyarakat kembali hidup rukun, saling bergandengan tangan membangun daerah.
Lebih jauh, dalam kesempatan itu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Papua Tengah, Drs. Thephilus Lukas Ayomi turut membacakan deklarasi damai yang di ikuti seluruh perwakilan baik pemerintah dan ketiga suku besar; Mee, Dani dan Wate.
Berikut ini isi deklarasi damai yang diucapkan oleh para pihak yaitu kami masyarakat Kampung Kepala Air Topo dengan masyarakat Kampung Topo, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah menyatakan bahwa; 1) kami bersepakat damai dan tidak akan bertikai kembali serta menyatakan konflik telah selesai, 2) kami sepakat menjalin persaudaraan sebagai masyarakat adat di tanah Papua, 3) kami bersepakat menjaga toleransi kekerabatan dan kerukunan untuk hidup berdampingan, 4) kami berjanji akan menjaga kamtibmas tetap aman, damai dan kondusif di wilayah Kabupaten Nabire.
Kemudian proses ini dilanjutkan dengan penyerahan dana perdamaian dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Pemerintah Kabupaten Nabire kepada perwakilan dari suku Mee, Dani dan Wate.
Pewarta : Jhon Ukago