Ini Pesan Ibu Pj. Gubernur Provinsi Papua Tengah Kepada Massa Pendemo Tolak Blok Wabu

Saat Pj Ibu Gubernur Provinsi Papua Tengah Dr. Ribka Haluk, S.Sos., M.M, bersama Pj Bupati Intan Jaya Apolos Bagau, ST menerima aspirasi berupa proposal dari massa pendemo, di Depan Kantor Gubernur, Nabire, Kamis (18/11). (Foto: Semayon Kotouki-GC)

Nabire, GerbangCenderawasih.com – Ratusan Massa aksi Solidaritas Mahasiswa dan Rakyat Papua Menolak Investasi di Blok B Wabu Intan Jaya menduduki kantor Gubernur Provinsi Papua Tengah yang berlokasi di Jln. Merdeka, Nabire, pada Kamis (18/01) ini hari.

Demonstrasi yang dipelolori oleh mahasiswa dan pemuda tersebut dilakukan dalam rangka penolakan rencana pembangunan Tambang di Wilayah Blok B Wabu Intan Jaya yang sedang ramai dibicarakan di publik, saat ini.

Ibu Pj. Gubernur Provinsi Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., M.M., bersama Pj. Bupati Intan Jaya Penjabat Bupati Apolos Bagau, ST, bersama jajaran pejabat provinsi lainnya menemui massa pendemo dan mendengarkan langsung aspirasi massa pendemo tersebut.

“Pemerintah provinsi Papua Tengah tidak pernah mengeluarkan surat izin atau rekomendasi beroperasi untuk PT. Antam Blok B. Wabu di Intan Jaya. Bila rakyat mendapati surat tersebut, silahkan berikan dan tunjukan kepada ibu Gubernur,” terang Ibu Gubernur saat memberikan tanggapan atas aspirasi massa pendemo tolak blok Wabu, di pada Kamis (18/01), Siang.

Di selah Ibu Haluk memberikan tanggapannya, pantauan awak media ini, seorang massa aksi yang berada di atas mobil komando menegaskan kembali tujuan aksi tersebut bahwa “Kami mau mendengarkan janji dari Ibu Gubernur sendiri bahwa Ibu tidak akan pernah memberikan isin dalam bentuk apa pun tentang blok B. Wabu di Intan Jaya.”

Lanjut Ibu Ribka Haluk, “Sepanjang saya masih ada di sini, itu tidak akan pernah terjadi!” Tegasnya.  

Dengan nada yang sama Pj. Bupati Intan Jaya juga mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Intan Jaya tidak tahu terkait dengan surat perisinan tentang blog wabu.

“Kalau ada media, atau isu dari mana pun yang mengatakan bahwa pemerintah Provinsi Papua atau Pemerintah Daerah mengeluarkan surat Izin untuk Blok B Wabu, itu tidak benar,” Tegas Pj. Bupati Intan Jaya, menutup pembicaraannya. (Wallo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *