Pemprov Papua Tengah Mulai Membayar Ganti Rugi Pengadaan Tanah di Distrik Wanggar
Nabire-Gerbang Cendrawasih.Com_ Pemerintah Provinsi Papua Tengah mulai pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan kawasan pusat Pemerintahan yang berasal di Kampung Wanggar Makmur, Distrik Wanggar, Kamis (7/12/2023).
Hal ini, disampaikan Plh Sekda Provinsi Papua Tengah Anwar H. Damanik, S.STP., MM agar masyarakat yang punya hak ulayat tanah langsung ke pengadilan Nabire membawah syarat lengkap agar di cairkan.
“Ke kantor pertanahan Nabire, begitu disampaikan, kita validasi, kami laporkan ke Pak Anwe, terus data itu kami serahkan ke pengadilan. Uangnya ada per-hari ini dan besok, kami akan transfer bagi yang sudah lengkap. Bagi yang belum lengkap, hari Senin kami akan melaksanakan penitipan ke Pengadilan Negeri sehingga memastikan uang ada bahwa pemerintah daerah tidak sekedar kata-kata atau sekedar ada tapi tidak ada bukti,” jelasnya.
Dia menambahkan, tidak hanya masyarakat yang memiliki hak ulayat tanah yang ke Pangadilan, tetapi didampingi Pemerintah.
“Nanti Kami akan dampingi dan kami juga sudah bekerja sama dengan pengadilan, di Pangadilan pun nanti ada tim,” tuturnya.
Plh Sekda Provinsi Papua Tengah Anwar H.Damanik, S.STP., MM., bersama tim Provinsi Papua Tengah, dan Polda Papua Tengah Kombes Pol Gustav R. Urbinas serta masyarakat hak milik ulayat tanah
Sementara itu, Kapolda Papua Tengah Kombes Pol Gustav R. Urbinas mengatakan Masyarakat tinggal ambil haknya, maka menurutnya, tidak harap ada halangan pembangunan kawasan pusat perkantoran.
“Kewajiban Pemerintah dan tim pengadaan tanah sudah melakukan seratus persen sehingga lahan disana akan dikelola sesuai peruntukannya. Jadi, saya tidak harap lagi menghalangi-halangi, mengahambat atas pembangunan disana. Masyarakat tinggal ambil uangnya, yang merupakan haknya, bawah bukti yang jelas, itu saja,” kata Kapolda Papua.